HUKUM PERDATA
Pengertian dan ruang lingkupnya
Istilah
Ada dua kelompok norma hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu :
1. Kelompok Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok Norma Hukum Publik
Hukum privat sering juga disebut “Hukum Sipil” atau Hukum Perdata. Perkataan “Perdata” lazim dipakai untuk membedakan atau sebagai lawan ...“Hukum Pidana”
Mengenal  istilah “Hukum Perdata”, ada juga yang memakai istilah “Hukum Sipil” untuk hukum privat materiil, akan tetapi perkataan “sipil” juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”. Oleh karena itu lebih baik memakai istilah  “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Istilah hukum perdata telah lazim dipergunakan untuk keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perorangan.
Pengertian
Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”
Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
1.             Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka;
2.             Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
3.             Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok (Hukum Perdata materiil);
4.             Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasrnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan umum.
Ruang Lingkup Hukum Perdata:
1.       Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2.  Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
Sejarah Perkembangan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pembentukannya di Negeri Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan ASAS KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata Belanda berasal dari Code Civil Prancis. Code Civil Perancis mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1804. kemudian karena Perancis menjajah Belanda maka Code Civil tersebut berlaku di Negeri Belanda. Kemudian setalah Negeri Belanda terbebas dari jajahan Perancis diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan keadaan Belanda. Pada tanggal 10 April 1838 dengan Koninklijk Besluit S. 1838 : 12, kodifikasi Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)  dinyatakan berlaku dan diberlakukan di Negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.

Di Indonesia berdasarkan pasal 131. I.S. (Indische Regeling) disusun Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda dan berdasarkan S. 1847 No. 23 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) melalui pengumuman Gubernur Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 KUHPerdata dan KUHD diberlakukan di Hindia Belanda meskipun hanya berlaku bagi golongan-golongan penduduk tertentu saja yaitu Golongan Eropa dan Timur Asing. 

Sumber : http://madryawanbudiputro.blogspot.com/

Tidak ada komentar