HUKUM PERDATA
Pengertian dan ruang
lingkupnya
Istilah
Ada dua kelompok norma hukum yang dikenal
dalam sistem hukum Indonesia, yaitu :
1. Kelompok Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok Norma Hukum Publik
Hukum privat sering juga disebut “Hukum
Sipil” atau Hukum Perdata. Perkataan “Perdata” lazim dipakai untuk membedakan
atau sebagai lawan ...“Hukum Pidana”
Mengenal istilah “Hukum Perdata”, ada
juga yang memakai istilah “Hukum Sipil” untuk hukum privat materiil, akan
tetapi perkataan “sipil” juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”. Oleh
karena itu lebih baik memakai istilah “Hukum Perdata” untuk segenap
peraturan hukum privat materiil.
Istilah hukum perdata telah lazim
dipergunakan untuk keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan hukum yang
melindungi kepentingan perorangan.
Pengertian
Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau
kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap
orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum
dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”
Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai
kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof. Wahyono Darmabrata,
S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang
lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan
mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling
mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang
lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin
dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka
dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara
lain:
1.
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan
individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan
mereka;
2.
Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud
melindungi kepentingan perseorangan;
3.
Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum
pokok (Hukum Perdata materiil);
4.
Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik,
Hukum Perdata pada dasrnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum
Publik melindungi kepentingan umum.
Ruang Lingkup Hukum
Perdata:
1.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada
hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok
(hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk
hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam
sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi,
perniagaan, kepailitan, dll.
2. Hukum Perdata
Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya
diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit
ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana
diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit.
Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang
terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara
Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang
mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai
bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan
pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan
lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam
Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk
dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Hukum Perdata Materiil
dan Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala
ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan
yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum
Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum,
yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah segala
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan
hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan
keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan
yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan
oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat
dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan
hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum
Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara
Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Sejarah dan Sistematika
KUH Perdata
Sejarah Perkembangan KUH
Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah pembentukannya di Negeri Belanda. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) Belanda diberlakukan di
Indonesia berdasarkan ASAS KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata Belanda berasal dari Code Civil
Prancis. Code Civil Perancis mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1804. kemudian
karena Perancis menjajah Belanda maka Code Civil tersebut berlaku di Negeri
Belanda. Kemudian setalah Negeri Belanda terbebas dari jajahan Perancis
diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan keadaan Belanda. Pada tanggal
10 April 1838 dengan Koninklijk Besluit S. 1838 : 12, kodifikasi Hukum Perdata
(Burgerlijke Wetboek) dinyatakan berlaku dan diberlakukan di Negeri
Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.
Di Indonesia berdasarkan pasal 131. I.S.
(Indische Regeling) disusun Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda dan
berdasarkan S. 1847 No. 23 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke
Wetboek) melalui pengumuman Gubernur Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,
dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 KUHPerdata dan KUHD diberlakukan di
Hindia Belanda meskipun hanya berlaku bagi golongan-golongan penduduk tertentu
saja yaitu Golongan Eropa dan Timur Asing.
Sumber : http://madryawanbudiputro.blogspot.com/
Post a Comment